Barengopi
WIFI:S:Barengopi;T:WPA;P:Barengopi20;H:false;;
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
By: Vasundhara Rastogi
Spread across more than 17,500 islands, the Indonesian archipelago is a pivotal trading hub in Southeast Asia. The island country borders Malaysia, Timor-Leste, and Papua New Guinea by land, and Christmas Island, India, the Philippines, Singapore, Thailand, Vietnam, Australia and Palau by sea.
In 2016, Indonesia exported US$140 billion worth of goods and imported US$ 132 billion, resulting in a positive trade balance. The country’s top export destinations are China (US$16.8 billion), the United States (US$16.2 billion), Japan (US$16.2 billion), Singapore (US$11.2 billion), and India (US$10.1 billion). The country imports predominantly from China (US$32.1 billion), Singapore (US$25.8 billion), Japan (US$11.3 billion), Malaysia (US$6.67 billion), and South Korea (US$6.61billion).
RELATED: Pre-Investment and Market Entry Advisory from Dezan Shira & Associates
For importers
To be legally importing in Indonesia, importers – who may be a person or company – are required to register with Indonesia’s trade department and obtain a customs identification number (Nomor Identitas Kepabeanan, NIK), a personal identification number given by the Directorate General of Customs and Excise. Besides NIK, importers must obtain an Importer Identification Number (Angka Pengenal Import, API), which serves as a record in the database of importers and their import activities. All import activities are prohibited without the API.
Essentially, there are three types of import licenses available in Indonesia. : API-U (General Import License); API-P (Producer Import License); and a Limited Import License, also known as API Terbatas (API-T). These licenses are limited to a particular industry and do not permit the importation of goods not related to that sector of business.
For exporters
Exporters too must first obtain a NIK to carry out export activities. In addition, exporting companies must already have a taxpayer identification number (NPWP) and one of the following business licenses: Trade license (SIUP) from the Ministry of Trade; Manufacturing license from the Ministry of Industry, or other licenses issued by the relevant authority; PMA license issued by the Investment Coordinating Board (BKPM); or Exporter identification number (APE).
For importers
Businesses importing into Indonesia must provide the following documents:
For exporters
Businesses exporting out of Indonesia must provide the following documents:
In some cases, it may also be necessary to provide the following
Importers and Exporters must note that the documents may have to be prepared in a special way to comply with the requirements of the import or export country. The required documents depend upon the nature of goods imported (general goods, personal effects, dangerous goods, and livestock among others), regular trade policy of Indonesia government, specific goods imported to Indonesia such as arms and ammunition, health products, food products, and chemicals.
Indonesian customs use a tariff schedule based on the Harmonized Commodity Description and Coding System for classifying imported and exported goods, not originating from ASEAN member states. For goods arriving from ASEAN, Indonesia follows preferential rates available.
Import tariff and taxes
Customs duties in Indonesia vary from 0 to 170 percent, with most imported items attracting duties in the range of 0 to 15 percent. The amount of duty depends on the type of goods imported, based on the product’s HS code.
An import sales tax is imposed on imports at point of entry (except for those goods considered essential by the government) at rates within the range of 5 and 30 percent.
Further, Indonesia is committed to the ASEAN Free Trade Agreement within which duties on imports from the member countries generally range from zero to 5 percent, except for products specified on exclusion lists.
Export tariff and taxes
Exporters are exempted from export duties, VAT, and tax on luxury products for materials and intermediate products used in manufacturing goods produced from export. However, exports of certain items such as untreated skin, on white tanned leather and coal attract export duties of 25 percent, 15 percent, and 5 percent, respectively.
Free trade zones
Goods imported and exported from free trade zone on Batam Island; free trade facility near Tanjung Priok, the country’s main port; a bonded warehouse in Cakung, near Jakarta; and other export processing zones, are exempt from all import and export taxes.
Free trade agreements
Indonesia is a partner to the ASEAN Trade in Goods Agreement and a member of five regional free trade agreements (FTAs) through the ASEAN with:
The country also has a separate bilateral FTA with Japan.
With a population of over 261.1 million people, Indonesia represents a growing market for exporters and importers around the world. With a growing ASEAN-wide economic integration, the opportunities will further expand. Utilizing experts with up-to-date local knowledge can help exporters and importers to not only address customs-related issues with ease but also ensure import and export activity remains profitable. Local experts at Dezan Shira & Associates possess years of experience supporting the establishment and growth of businesses across ASEAN and are well situated to guide companies through Indonesia’s regulatory landscape.
Tanggal PostingDiposting 1 minggu yang lalu Jumlah kunjungan913 kunjungan
Lihat bagaimana perbandingan Anda dibandingkan dengan 220 pelamar.
Tingkat pemula
Penuh waktu
https://news.ddtc.co.id/menyelesaikan-ambiguitas-definisi-reimbursement-18299?page_y=0
https://perpajakan.ddtc.co.id/putusan-mahkamah-agung/read/putusan-mahkamah-agung-nomor-1608bpkpjk2016#
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/02/perlakuan-perpajakan-atas-reimbursment.html
https://www.thinktax.id/tax-flash/reimbursement-aspek-pph-dan-ppn-reimbursement
Usaha jasa konstruksi meliputi 3 (tiga) kelompok sesuai kategorisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu :
1. Jasa perencanaan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik;
2. Jasa pelaksana konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. Jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan oleh penyedia jasa yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) termasuk ke dalam kelompok jasa pelaksana konstruksi;
3. Jasa pengawasan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.
Tarif PPh yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi dibedakan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU. Khusus untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi, perbedaan tarif juga ditentukan oleh tingkatan (grade) dari kualifikasi kompetensi kontraktor yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subkalsifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Pengenaan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk usaha jasa konstruksi :
1. Jasa Perencanaan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha (SBU); atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha;
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : 2% (dua persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4); 3% (tiga persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7); atau 4% (empat persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha;
3. Jasa Pengawasan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha; atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha.
Setelah menentukan tarif PPh final yang akan dikenakan, nilai PPh dapat dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari usaha jasa konstruksi. Definisi DPP usaha jasa konstruksi berlandaskan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 adalah jumlah pembayaran apabila PPh usaha jasa konstruksi dikenakan melalui pemotongan oleh pengguna jasa, atau jumlah penerimaan pembayaran apabila PPh usaha jasa konstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor yang bersangkutan. Dalam pasal yang sama dinyatakan bahwa saat terutangnya PPh terjadi pada saat pembayaran atau diterimanya pembayaran, bukan pada saat terjadinya perjanjian hutang atau piutang.
Bentuk Badan Usaha Kontraktor
Perusahaan KONTRAKTOR bisa berbentuk PT, CV, atau PT. PMA dan BUJKA
Kualifikasi
Tingkat kualifikasi pada perusahaan Kontraktor adalah :
1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)
2. Kualifikasi Menengah (M1, M2)
3. Kualifikasi Besar (B1 dan B2)
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR PERUSAHAAN | PENGALAMAN KERJA | TENAGA AHLI | BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN |
---|---|---|---|---|
KECIL 1 (K1) | > Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta | Tidak dipersyaratkan | 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 300 juta |
KECIL 2 (K2) | > Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 1 Milyar |
KECIL 3 (K3) | > Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1.750 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 2,5 Milyar |
MENENGAH (M1) | > Rp 500 Juta | Minimum Rp 2.5 Milyar kumulatif selama 10 th terakhir atau pernah melakukan pekerjaan paling tinggi Rp 833 juta selama 10 th terakhir
| 2 orang SKA Ahli Muda | Maks. Rp 10 Milyar |
MENENGAH (M2) | > Rp 2,5 Milyar | Minimum Rp 10 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M1 paling tinggi Rp 3.330 juta selama 10 tahun terakhir | 2 orang SKA Ahli Madya | Maks. Rp 50 Milyar |
BESAR 1 (B1) | > Rp 10 Milyar | Minimum Rp 50 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M2 paling tinggi Rp 16.660 Milyar selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU | Maks. Rp 250 Milyar |
BESAR 2 (B2) | > Rp 50 Milyar | Minimum Rp 250 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU | Maks. tak terbatas |
.