Serba Serbi USKP A

 SKP jatuh tempo berapa lama?

Jangka waktu jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah 1 bulan (30 hari).

Berikut adalah rincian ketentuannya:

1. Jangka Waktu Pelunasan SKP

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) harus dilunasi dalam jangka waktu:

Paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

2. Pengecualian

Jangka waktu pelunasan 1 bulan tersebut dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan untuk Wajib Pajak:

  • Wajib Pajak usaha kecil.

  • Wajib Pajak di daerah tertentu.

Perpanjangan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Konsekuensi Keterlambatan

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam SKP setelah lewat tanggal jatuh tempo, maka atas jumlah utang pajak tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga penagihan sesuai dengan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi administrasi terkait SPOP PBB (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) umumnya dikenakan karena dua hal utama: tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur, atau mengisi data SPOP yang tidak benar atau tidak lengkap.

Berdasarkan Undang-Undang PBB dan peraturan pelaksananya, sanksi administrasi yang dikenakan adalah:


1. Denda Keterlambatan/Ketidakpatuhan Penyampaian SPOP

Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk mengisi dan mengembalikan SPOP yang diterima dari otoritas pajak (DJP untuk PBB P5L, atau Pemda untuk PBB-P2) selambat-lambatnya 30 hari sejak SPOP diterima.

Jika WP tidak mengembalikan SPOP sesuai batas waktu yang ditentukan, dan bahkan tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur secara tertulis, maka sanksi yang dikenakan adalah:

Denda Administrasi sebesar25% (dua puluh lima persen) dari PBB yang terutang.

Sanksi ini akan ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


2. Denda Pengisian SPOP yang Tidak Benar

Sanksi ini dikenakan jika Wajib Pajak:

  • Mengisi SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap (misalnya, melaporkan luas bumi atau bangunan yang lebih kecil dari yang sebenarnya).

  • Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan oleh otoritas pajak, ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar daripada jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan WP.

Dalam kondisi ini, sanksi yang dikenakan adalah:

Denda Administrasi sebesar25% (dua puluh lima persen) dari selisih besarnya PBB yang terutang.

Sanksi ini juga akan ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB).

Penting: Selain sanksi administrasi berupa denda, jika ketidakpatuhan atau data palsu yang diberikan dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada negara, Wajib Pajak dapat dikenai Sanksi Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Share:

No comments:

Post a Comment

Currency

USDIDR

Chart

Saham Aktif Hari Ini

IHSG