Penjelasan skema diatas kira-kira sebagai berikut :
- Atas alasan tertentu, perusahaan ingin menjualnya diatas harga pasar. Perusahaan memilih cara tender offer untuk menjualnya.
- Perusahaan melapor dan miminta persetujuan ke OJK.
- Setelah mendapat ijin dari OJK, perusahaan lalu mengumumkan ke media massa tentang efek saham yang hendak dijual ini.
- Setelah terbit di media massa, maka muncullah pihak-pihak yang berminat (bisa perusahaan bisa juga perorangan).
- Para peminat melapor ke OJK, lalu mengumumkan tawarannya di media massa.
Lebih lanjut tentang syarat-syarat maupun pelaksanaan teknis dari tender offer ini bisa dibaca pada peraturan OJK Nomor 54 /POJK.04/2015 tentang Penawaran tender sukarela.