Pengertian tender offer dalam definisi pasar modal Indonesia mengacu
pada peraturan BAPEPAM-LK nomor IX F1-F3. Semenjak berpindahnya
wewenang BAPEPAM-LK ke OJK tanggal 31 Desember 2012 ( Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ), peraturan
tersebut dikonversi kedalam peraturan
OJK Nomor 54 /POJK.04/2015 tentang Penawaran tender sukarela.
Pada pasal 1 dapat dirangkum :
Pengertian tender offer atau penawaran tender
sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk
memperoleh Efek Bersifat Ekuitas ( saham atau Efek yang dapat ditukar
dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham ) yang
diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran ( Perusahaan Terbuka yang Efek Bersifat
Ekuitasnya merupakan obyek dari Penawaran Tender Sukarela ) dengan cara
pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa ( surat
kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, atau
surat, brosur, dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 Pihak
). Harga penawaran harus lebih tinggi dari harga pasar.
Penjelasan skema diatas kira-kira sebagai berikut :
- Atas alasan tertentu, perusahaan ingin menjualnya diatas harga pasar. Perusahaan memilih cara tender offer untuk menjualnya.
- Perusahaan melapor dan miminta persetujuan ke OJK.
- Setelah mendapat ijin dari OJK, perusahaan lalu mengumumkan ke media massa tentang efek saham yang hendak dijual ini.
- Setelah terbit di media massa, maka muncullah pihak-pihak yang berminat (bisa perusahaan bisa juga perorangan).
- Para peminat melapor ke OJK, lalu mengumumkan tawarannya di media massa.
Lebih lanjut tentang syarat-syarat maupun pelaksanaan teknis dari tender offer ini bisa dibaca pada peraturan OJK Nomor 54 /POJK.04/2015 tentang Penawaran tender sukarela.
No comments:
Post a Comment