Usaha jasa konstruksi meliputi 3 (tiga) kelompok sesuai kategorisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu :
1. Jasa perencanaan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik;
2. Jasa pelaksana konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. Jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan oleh penyedia jasa yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) termasuk ke dalam kelompok jasa pelaksana konstruksi;
3. Jasa pengawasan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.
Tarif PPh yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi dibedakan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU. Khusus untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi, perbedaan tarif juga ditentukan oleh tingkatan (grade) dari kualifikasi kompetensi kontraktor yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subkalsifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Pengenaan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk usaha jasa konstruksi :
1. Jasa Perencanaan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha (SBU); atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha;
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : 2% (dua persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4); 3% (tiga persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7); atau 4% (empat persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha;
3. Jasa Pengawasan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha; atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha.
Setelah menentukan tarif PPh final yang akan dikenakan, nilai PPh dapat dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari usaha jasa konstruksi. Definisi DPP usaha jasa konstruksi berlandaskan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 adalah jumlah pembayaran apabila PPh usaha jasa konstruksi dikenakan melalui pemotongan oleh pengguna jasa, atau jumlah penerimaan pembayaran apabila PPh usaha jasa konstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor yang bersangkutan. Dalam pasal yang sama dinyatakan bahwa saat terutangnya PPh terjadi pada saat pembayaran atau diterimanya pembayaran, bukan pada saat terjadinya perjanjian hutang atau piutang.
Bentuk Badan Usaha Kontraktor
Perusahaan KONTRAKTOR bisa berbentuk PT, CV, atau PT. PMA dan BUJKA
Kualifikasi
Tingkat kualifikasi pada perusahaan Kontraktor adalah :
1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)
2. Kualifikasi Menengah (M1, M2)
3. Kualifikasi Besar (B1 dan B2)
KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR PERUSAHAAN | PENGALAMAN KERJA | TENAGA AHLI | BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN |
---|---|---|---|---|
KECIL 1 (K1) | > Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta | Tidak dipersyaratkan | 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 300 juta |
KECIL 2 (K2) | > Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 1 Milyar |
KECIL 3 (K3) | > Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1.750 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan) PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 2,5 Milyar |
MENENGAH (M1) | > Rp 500 Juta | Minimum Rp 2.5 Milyar kumulatif selama 10 th terakhir atau pernah melakukan pekerjaan paling tinggi Rp 833 juta selama 10 th terakhir
| 2 orang SKA Ahli Muda | Maks. Rp 10 Milyar |
MENENGAH (M2) | > Rp 2,5 Milyar | Minimum Rp 10 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M1 paling tinggi Rp 3.330 juta selama 10 tahun terakhir | 2 orang SKA Ahli Madya | Maks. Rp 50 Milyar |
BESAR 1 (B1) | > Rp 10 Milyar | Minimum Rp 50 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M2 paling tinggi Rp 16.660 Milyar selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU | Maks. Rp 250 Milyar |
BESAR 2 (B2) | > Rp 50 Milyar | Minimum Rp 250 Milyar kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU | Maks. tak terbatas |
.
No comments:
Post a Comment