PPh atas jasa penyimpanan sementara terkait jasa Logistik

RAHMAT12 Jun 2019 pukul 13.34
Dear rekan

PPh apa yang dikenakan atas Jasa Penyimpanan Sementara terkait Jasa Logistik , PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat 2

Berikut Garis besar Bisnis kami,

Perusahaan kami bergerak di bisnis Jasa Logistik (distribusion  center) , kami menangani Jasa distribusi dari customer ke gudang kami sebelum distribusikan ke clientnya. setiap kegiatan akan kami kenakan Biaya penanganan barang masuk (handling in) dan Barang keluar (handling Out) serta penyimpanan sementara sebelum didistribusikan (storage) jika barang tidak langsung keluar.

Asumsi kami Biaya Penyimpanan ini termasuk dalam segmen Jasa Logistik sehingga dikenakan PPh Pasal 23, bukan penyewaan tanah dan/atau bangunan. karena tanggung jawab pemeliharaan, keamanan dan lain sebagainya terkait gudang merupakan tanggung jawab perusahaan kami.


Mohon advisenya


Salam
Rahmat




 
Moderator12 Jun 2019 pukul 15.24
Rekan Rahmat, bisa diinformasikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)-nya?
RAHMAT12 Jun 2019 pukul 16.28
52109 - jasa Pergudangan Lainnya pak

 
Moderator13 Jun 2019 pukul 10.49
Sesuai dengan informasi di atas, Wajib Pajak termasuk pada Klasifikasi Usaha “Jasa Pergudangan Lainnya”. Sesuai uraian Klasifikasi Lapangan Usaha, KLU tersebut didefinisikan sebagai: Kelompok ini mencakup usaha jasa pergudangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103. Intinya adalah usaha utama Wajib Pajak adalah Penyewaan Gudang.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP-34/2017:
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Selanjutnya pada Pasal 1 dijelaskan bahwa:
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Gudang memenuhi definisi dari Bangunan sebagaimana diuraikan dalam PP-34/2017 sehingga jasa pergudangan dapat dianggap juga sebagai jasa persewaan tanah dan/ atau bangunan. Dengan demikian, jika  secara substansi ekonomi, usaha Wajib Pajak merupakan jasa pergudangan (KLU 52109), maka atas jasa tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10%.

Dalam hal Wajib Pajak merasa bahwa KLU 52109 tidak merepresentasikan substansi ekonomi dari kegiatannya, maka Wajib Pajak agar terlebih dahulu merubah KLU agar secara formal dan material dapat mengikuti ketentukan Pemajakan PPh yang sesuai dengan substansi ekonominya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Currency

USDIDR

Chart

Saham Aktif Hari Ini

IHSG